Selasa, 17 September 2013

Pandangan 4 madzhab terhadap adzan di kubur

Bismillah was shalatu was salamu‘ala Rasulillah

Terdapatsebuah hadis yang menyatakan,
ﻟَﺎ ﻳَﺰَﺍﻝُ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖُ ﻳَﺴْﻤَﻊُ ﺍﻟْﺄَﺫَﺍﻥَ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﻳُﻄَﻴَّﻦْ ﻗَﺒْﺮُﻩُ
“Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum diplester dengan tanah.” (HR. Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus no. 7587)
Namun hadis ini disepakati para ulama sebagai hadis yang lemah, bahkan palsu. Berikut keterangan para pakar hadis ketika menilai hadis di atas.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,
ﻭَﺇِﺳْﻨَﺎﺩُﻩُ ﺑَﺎﻃِﻞٌ ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻣِﻦْ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔِ ﻣُﺤَﻤَّﺪِ ﺑْﻦِ ﺍﻟْﻘَﺎﺳِﻢِ ﺍﻟﻄَّﺎﻳَﻜَﺎﻧِﻲِّ ﻭَﻗَﺪْ ﺭَﻣَﻮْﻩُ ﺑِﺎﻟْﻮَﺿْﻊِ .
“Sanadnya batil, karena hadis ini termasuk riwayat Muhammadbin Al-Qasim Ath-Thayakani, di mana dia telah dicap sebagai pemalsu hadis.” (At-Talkhish Al-Habir, 2:389)

Imam Ibnul Jauzi rahimahullah menuturkan,
ﻫﺬﺍ ﺣﺪﻳﺚ ﻣﻮﺿﻮﻉ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
“Ini adalah hadis palsu atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Maudhu’at, 3:238)

As-Suyuthi menilai, setelah menyebutkan hadis ini:
ﻣﻮﺿﻮﻉ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﻟﻢ ﻳﺴﻤﻊ ﻣﻦ ﺍﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ
“Palsu, hasan tidak mendengar dari IbnuMas’ud.” (Al-La`ali Al-Mashnu’ah, 2:365)
Imam Ad-Dzahabi mengatakan,
ﻓﻴﻪ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﻘﺎﺳﻢ ﺍﻟﻄﺎﻳﻜﺎﻧﻲ ﻛﺬﺍﺏ
“Dalam sanadnya terdapat perawi Muhammadbin Qasim At-Thayakani, pendusta. (Talkhis Al-Maudhu’at Ad-Dzahabi, 938)

Kesimpulannya, tidak ada dalil yang menganjurkan adzan ketika memakamkan jenazah.


Komentar ulama tentang adzan ketika memakamkan jenazah
 
Para ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa sama sekali tidak terdapat anjuran untuk melakukan adzan ketika memakamkan jenazah.
Berikut beberapa keterangan mereka

Pertama, Madzhab Hanafi
Ibnu Abidin mengatakan,
ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺴﻦ ﺍﻻﺫﺍﻥ ﻋﻨﺪ ﺇﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻓﻲ ﻗﺒﺮﻩ ﻛﻤﺎ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﺘﺎﺩ ﺍﻵﻥ، ﻭﻗﺪ ﺻﺮﺡ ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﻓﻲ ﻓﺘﺎﻭﻳﻪ ﺑﺄﻧﻪ ﺑﺪﻋﺔ .
“Tidak dianjurkan untuk adzan ketika memasukkan mayit ke dalam kuburnya sebagaimanayang biasa dilakukan sekarang.
Bahkan Ibnu Hajar menegaskan dalam kumpulan fatwanya bahwa itu bid’ah.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2:255)
Barangkali yang dimaksud Ibnu Hajar dalam keterangan Ibnu Abidin di atas adalah Ibnu Hajar Al-Haitami.
Disebutkan dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra,
ﻣَﺎ ﺣُﻜْﻢُ ﺍﻟْﺄَﺫَﺍﻥِ ﻭَﺍﻟْﺈِﻗَﺎﻣَﺔِ ﻋِﻨْﺪَ ﺳَﺪِّ ﻓَﺘْﺢِ ﺍﻟﻠَّﺤْﺪِ ؟ ) ﻓَﺄَﺟَﺎﺏَ ( ﺑِﻘَﻮْﻟِﻪِ ﻫُﻮَ ﺑِﺪْﻋَﺔٌ ﻭَﻣَﻦْ ﺯَﻋَﻢَ ﺃَﻧَّﻪُ ﺳُﻨَّﺔٌ ﻋِﻨْﺪَ ﻧُﺰُﻭﻝِ ﺍﻟْﻘَﺒْﺮِ ﻗِﻴَﺎﺳًﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻧَﺪْﺑِﻬِﻤَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﻮْﻟُﻮﺩِ ﺇﻟْﺤَﺎﻗًﺎ ﻟِﺨَﺎﺗِﻤَﺔِ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮِ ﺑِﺎﺑْﺘِﺪَﺍﺋِﻪِ ﻓَﻠَﻢْ ﻳُﺼِﺐْ ﻭَﺃَﻱُّ ﺟَﺎﻣِﻊٍ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮَﻳْﻦِ ﻭَﻣُﺠَﺮَّﺩُ ﺃَﻥَّ ﺫَﺍﻙَ ﻓِﻲ ﺍﻟِﺎﺑْﺘِﺪَﺍﺀِ ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟِﺎﻧْﺘِﻬَﺎﺀِ ﻟَﺎ ﻳَﻘْﺘَﻀِﻲ ﻟُﺤُﻮﻗَﻪُ ﺑِﻪِ .
Tanya: Apa hukum adzan dan iqamah ketika menutup liang lahad?
Jawaban IbnuHajar Al-Haitami:
Itu bid’ah. Siapa yang meyakini itu disunahkan ketika menurunkan jenazah ke kubur, karena disamakan dengan anjuran adzan dan iqamah untuk bayi yang baru dilahirkan, menyamakan ujung akhir manusia sebagaimana ketika awal ia dilahirkan, adalah keyakinan yang salah. Apa yang bisa menyamakan dua hal ini. Semata-mata alasan, yang satu di awal dan yang satu di ujung, ini tidaklah menunjukkanadanya kesamaan. (Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, 3:166).

Kedua, Madzhab Maliki
Disebutkan dalam kitab Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil, penulis mengutip keterangan di Fatawa Al-Ashbahi:
ﻫَﻞْ ﻭَﺭَﺩَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺫَﺍﻥِ ﻭَﺍﻟْﺈِﻗَﺎﻣَﺔِ ﻋِﻨْﺪَ ﺇﺩْﺧَﺎﻝِ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖِ ﺍﻟْﻘَﺒْﺮَ ﺧَﺒَﺮٌ ؟ ﻓَﺎﻟْﺠَﻮَﺍﺏُ : ﻟَﺎ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﻓِﻴﻪِ ﻭُﺭُﻭﺩَ ﺧَﺒَﺮٍ ﻭَﻟَﺎ ﺃَﺛَﺮٍ ﺇﻟَّﺎ ﻣَﺎ ﻳُﺤْﻜَﻰ ﻋَﻦْ ﺑَﻌْﺾِ ﺍﻟْﻤُﺘَﺄَﺧِّﺮِﻱﻥَ ، ﻭَﻟَﻌَﻠَّﻪُ ﻣَﻘِﻴﺲٌ ﻋَﻠَﻰ ﺍﺳْﺘِﺤْﺒَﺎﺏِ ﺍﻟْﺄَﺫَﺍﻥِ ﻭَﺍﻟْﺈِﻗَﺎﻣَﺔِ ﻓِﻲ ﺃُﺫُﻥِ ﺍﻟْﻤَﻮْﻟُﻮﺩِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟْﻮِﻟَﺎﺩَﺓَ ﺃَﻭَّﻝُ ﺍﻟْﺨُﺮُﻭﺝِ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻭَﻫَﺬَﺍ ﺃَﻭَّﻝُ ﺍﻟْﺨُﺮُﻭﺝِ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻓِﻴﻪِ ﺿَﻌْﻒٌ ﻓَﺈِﻥَّ ﻣِﺜْﻞَ ﻫَﺬَﺍ ﻟَﺎ ﻳَﺜْﺒُﺖُ ﺇﻟَّﺎ ﺗَﻮْﻗِﻴﻔًﺎ .
Apakah terdapat khabar (hadis) dalam masalah adzan dan iqamat saat memasukkan mayit ke kubur? Jawab: Saya tidak mengetahui adanya hadis maupun atsar dalamhal ini kecuali apa yang diceritakan dari sebagian ulama belakangan. Barangkali dianalogikan dengan anjuran adzan dan iqamat di telinga bayi yang baru lahir. Karena kelahiran adalah awal keluar ke dunia, sementara ini (kematian) adalah awal keluar dari dunia, namunada yang lemah dalam hal ini. Karena kasus semacam ini (adzan ketika memakamkan jenazah), tidak bisa dijadikan pegangan kecuali karena dalil shaih.” (Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil, 3:319)

Ketiga, Madzhab Syafi’i
Imam Abu Bakr Ad-Dimyathi menegaskan,
ﻭﺍﻋﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺴﻦ ﺍﻷﺫﺍﻥ ﻋﻨﺪ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﻘﺒﺮ، ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻤﻦ ﻗﺎﻝ ﺑﻨﺴﺒﺘﻪ ﻗﻴﺎﺳﺎ ﻟﺨﺮﻭﺟﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻋﻠﻰ ﺩﺧﻮﻟﻪ ﻓﻴﻬﺎ .
“Ketahuilah, sesungguhnya tidak disunahkan adzan ketika (mayit) dimasukkan ke kubur. Tidak sebagaimanaanggapan orang yang mengatakan demikian karena menyamakan keluarnya seseorang dari dunia (mati) denganmasuknya seseorang ke dunia (dilahirkan).” (I’anatuth Thalibin, 1:268 )
Hal senada juga dinyatakan Al-Bajirami:
ﻭَﻟَﺎ ﻳُﻨْﺪَﺏُ ﺍﻟْﺄَﺫَﺍﻥُ ﻋِﻨْﺪَ ﺳَﺪِّﻩِ ﺧِﻠَﺎﻓًﺎ ﻟِﺒَﻌْﻀِﻬِﻢْ
“Tidak dianjurkan mengumandangkan adzan ketika menutup lahad, tidak sebagaimanapendapatsebagian mereka.” (Hasyiyah Al-Bajirami ‘ala Al-Manhaj, 5:38)

Keempat, Madzhab Hambali
Ibnu Qudamah berkata,
ﺃﺟﻤﻌﺖ ﺍﻷﻣﺔ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻷﺫﺍﻥ ﻭﺍﻹﻗﺎﻣﺔ ﻣﺸﺮﻭﻉ ﻟﻠﺼﻠﻮﺍﺕ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻭﻻ ﻳﺸﺮﻋﺎﻥ ﻟﻐﻴﺮ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻷﻥ ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﻣﻨﻪ ﺍﻹﻋﻼﻡ ﺑﻮﻗﺖ ﺍﻟﻤﻔﺮﻭﺿﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﻋﻴﺎﻥ ﻭﻫﺬﺍ ﻻ ﻳﻮﺟﺪ ﻓﻲ ﻏﻴﺮﻫﺎ .
“Umat sepakat bahwa adzan dan iqamat disyariatkan untuk shalat lima waktu dan keduanya tidak disyariatkan untuk selain shalat lima waktu, karena maksudnya adalah untuk pemberitahuan (masuknya) waktu shalat fardhukepada orang-orang. Dan ini tidak terdapat pada selainnya.” (Asy-Syarh Al-Kabir, I:388)
Semua keterangan di atas mengerucut pada satu kesimpulan bahwa mengumandangkan adzan ketika memakamkan jenazah adalah perbuatan yang bertentangdengan sunnah, atau dengan ungkapan yang lebih tegas, itu bid’ah yang terlarang.
Allahu a’lam

(Copas postingan fb Eti UmmuNadhif (dari postingan fb Ukhti Dewi Respitasari Dorayak) pada wall grup MANHAJ AHLUS SUNNAH WALJAMA'AH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar